CVT Indonesia – Pihak kepolisian akhirnya membatalkan sanksi tilang emisi mobil dan motor yang tidak lolos uji emisi. Berdasarkan hal tersebut, pengendara tidak akan ditilang melainkan hanya dihimbau untuk melakukan servis.
Melansir dari CNN Indonesia, Kombes Nurcholis selaku Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara membenarkan hal tersebut tersebut. Keputusan ini diambil karena penilangan dinilai tidak efektif.
“Iya untuk ke depan tidak ditilang yang tidak lulus,” ujar Nurcholis.
BACA JUGA: Jangan Sembarangan! Begini Cara Rawat Cat Doff Hyundai Stargazer X
Nurcholis menambahkan bahwa pemilik kendaraan bermotor baik motor ataupun mobil yang tidak lulus uji emisi atau bahkan tidak pernah uji emisi hanya akan diminta melakukan servis agar emisi pembuangan kendaraannya berkurang.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menerapkan razia uji emisi yang berlaku sejak 1 September hingga 31 November 2023.
“Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kami berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis,” tambah Nurcholis.
BACA SELANJUTNYA: Castrol Hadirkan Oli Khusus Mobil Hybrid dan SUV Dengan Identitas Baru
Leave a Reply