CVT Indonesia – Marak beredar pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui jalur SIM Kolektif, karena beredar anggapan SIM Kolektif lebih mudah dan tanpa tes.
Namun Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai berita bohong mengenai pembuatan SIM Kolektif yang beredar di media sosial.
“Itu jelas tidak benar, masyarakat kalau mau buat SIM baru silahkan datang ke Satpas SIM untuk daftar dan mengikuti proses yang sudah ada,” kata Irjen Pol Aan dikutip dari gridoto.com (Kamis. 4/1).
Aan menegaskan bahwa pihak Kepolisian tidak pernah menyelenggarakan pembuatan SIM Kolektif. Dirinya berharap masyarakat jangan cepat percaya dengan informasi yang tidak resmi.
Silahkan datang ke Satpas dengan melengkapi dokumen dan persyaratan pembuatan serta mengikuti tes yang berlaku. Jangan percaya dengan calo atau yang pura-pura bisa bantu,” terangnya.
BACA JUGA: Hyundai Fokus Kepada Masa Depan Dengan Konsistensi dan Keberlanjutan
BIAYA PEMBUATAN SIM A
SIM memiliki 2 jenis, yaitu SIM A dan SIM A Umum untuk kendaraan penumpang atau kendaraan ringan.
Biaya pembuatan SIM A baru sebesar Rp120.000, sedangkan untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80.000 per penerbitan.
BIAYA PEMBUATAN SIM B
SIM B di Indonesia terbagi menjadi dua yaitu SIM B1 dan SIM B2, yang dibedakan menurut fungsinya.
SIM B1 ini ditujukan untuk yang mengemudikan mobil penumpang serta barang perseorangan yang jumlah beratnya melibihi 3.500 kg. Sedangkan SIM B2, SIM ini ditujukan untuk pengemudi kendaraan alat berat atau penarik yang mengangkut berat lebih dari 1.000 kg.
Biaya pembuatan SIM B1 dan B2 sama dengan SIM A yaitu untuk pembuatan baru dikenakan biaya Rp120.000 dan untuk perpanjangan sebesar Rp80.000.
BIAYA PEMBUATAN SIM C
SIM C mungkin menjadi yang paling familiar untuk warga Indonesia karena ini ditujukan untuk kendaraan roda dua yang bisa melebihi kecepatan 40 km/h.
Biaya pembuatan baru SIM C sebesar Rp100.000 dan untuk perpanjangan Rp75.000.
BIAYA PEMBUATAN SIM D
SIM D diperuntukkan bagi kendaraan yang dirancang khusus untuk orang difabel atau cacat yang menggunakan motor, apabila mobil menggunakan SIM D1.
Biaya pembuatan SIM D sebesar Rp50.000 dan untuk perpanjangan Rp30.000.
Ingat untuk jangan sampai kelewat untuk melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis. Apabila sudah melalui masa berlaku, kita harus membuat SIM dari ulang dan melewati serangkaian test.
Karena di Indonesia tidak ada Calo SIM, Kolektif, ataupun istilah nembak SIM.
BACA SELANJUTNYA: BYD Salip Tesla Jadi Pabrikan Mobil Listrik Terbesar di Dunia
Leave a Reply